KEJAHATAN CYBER CRIME SAMPAI MEMBOCORKAN DATA KEJAKSAAN AGUNG RI



NewsEra, Jakarta - Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Akibat kecanggihan teknologi internet saat ini, kejahatan semakin marak terjadi sampai menuju ranah pemerintahan Indonesia salah satunya dalah Kejaksaan RI yang data nya bocor.

Pada 19 Februari 2021 Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa basis data atau database yang diperjualbelikan di situs forum online dibobol oleh bocah 16 tahun dari Lahat,Sumatera Selatan.

Karena yang bersangkutan masih dibawah umur, maka anak tersebut tidak tidak mendapat jeratan hukuman dengan syarat tidak mengulangi kesalahan lagi.
kedua orang tua nya pun telah membuat surat pernyataan secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangnkutan agar tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar